News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • KPK terus mendalami keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan oleh Bupati Kuansing.
  • Bupati Suhardiman Amby diduga memberikan amplop berisi uang hasil potongan SHU petani KUD kepada Menteri Kehutanan tersebut.
  • Meskipun laporan gratifikasi telah ditutup, penyidik KPK tetap menyelidiki motif dan inisiatif pemberian uang terkait pengurusan izin hutan.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Menurut dia, ajudannya baru bisa mengembalikan amplop itu ke Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

KPK sebelumnya sudah mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.

Load More