- Mendagri Tito Karnavian menanggapi maraknya kepala daerah yang terjerat OTT KPK di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.
- Faktor utama korupsi adalah rendahnya integritas individu serta sistem pemilihan langsung yang memprioritaskan popularitas daripada rekam jejak.
- Kemendagri kesulitan mengawasi aktivitas kepala daerah secara terus-menerus dan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi pemecatan.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito menekankan bahwa integritas personal tetap menjadi faktor penentu, meskipun berbagai sistem pengawasan telah dibangun.
Ia mengungkapkan bahwa faktor individu yang tidak pernah merasa cukup kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, status kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan popularitas membuat aspek integritas sulit dipastikan sejak awal.
"Yang kedua bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Udah cukup tapi kemudian pengen lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Kita nggak bisa menjamin integritasnya seperti apa," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pemerintah sendiri, menurut Tito, bukan tanpa upaya. Kemendagri bersama aparat penegak hukum telah meluncurkan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi.
Namun, ia mengakui secanggih apa pun sistem tersebut, celah untuk melakukan penyimpangan tetap terbuka bagi mereka yang berniat menyalahgunakannya.
"Yang kita bisa lakukan adalah pengawasan, peneguran, kegiatan-kegiatan bersama KPK, sistem pencegahan korupsi ada namanya manajemen apa namanya itu Monitoring Control for Corruption Prevention, MCCP. Kita udah buat Kemendagri bersama Kejaksaan Agung dan bersama KPK. Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakalin di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri memaparkan kendala dalam melakukan pengawasan harian terhadap para pemimpin daerah.
Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
Ia menyebut tidak mungkin bagi kementeriannya memantau aktivitas setiap kepala daerah secara terus-menerus selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan.
"Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya," tegas mantan Kapolri tersebut.
Di akhir pernyataannya, Tito juga menjelaskan batas kewenangan Kemendagri dalam memberikan sanksi. Berbeda dengan instansi yang menerapkan sistem komando, Mendagri tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan kepala daerah yang bermasalah.
"Nah oleh karena itu kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian nggak ada kita, Kemendagri nggak punya kewenangan untuk memecat mereka, nggak ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI
-
Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris
-
Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan
-
5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang
-
Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?
-
Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin