News / Nasional
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:49 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea di Kejagung, Jumat (17/7/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • PWI menyesalkan tindakan Hotman Paris yang melontarkan kata-kata merendahkan kepada wartawan dalam konferensi pers Jumat, 17 Juli lalu.
  • Ketua Umum PWI Akhmad Munir menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik yang dilindungi undang-undang.
  • PWI menuntut Hotman Paris segera meminta maaf demi menjaga marwah profesi serta etika interaksi antara advokat dan jurnalis.

Langkah permohonan maaf dipandang sebagai solusi elegan untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan dunia jurnalistik.

Hal ini juga menjadi pesan kuat bagi pejabat publik maupun tokoh populer lainnya agar tetap menjaga kesantunan dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan kritis dari media.

PWI berkomitmen untuk terus berada di garis terdepan jika ada anggotanya yang mengalami tekanan atau perlakuan yang tidak semestinya di lapangan.

Perlindungan hukum dan pendampingan akan selalu diberikan guna menjamin pers yang merdeka tetap tegak berdiri.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, tapi berdasarkan jaminan wartawan bisa bekerja secara profesional tanpa intimidasi," kata dia.

Load More