News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB
Roy Suryo akan mendengarkan sidang putusan di PN Jaksel hari ini. (Suara.com/Cornelius Prawira)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB.
  • Roy Suryo mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi.
  • Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut bertujuan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya.

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,

D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Ketujuh, menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Antara)

Load More