- Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
- Tim kuasa hukum menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah karena tindakan Roy Suryo hanya berupa diskusi akademik.
- Ahli hukum menekankan sidang praperadilan bertujuan menguji kepatuhan penyidik dalam memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang sah sesuai aturan.
Suara.com - Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), kembali menyoroti keberatan tim kuasa hukum terhadap penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang memadai. Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain, yang umumnya dikategorikan sebagai kejahatan siber.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan Roy Suryo sebatas melakukan diskusi akademik mengenai dokumen yang telah tersedia di ruang publik, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Dalam persidangan, ahli hukum acara pidana Didit Wijayanto Wijaya turut memberikan keterangan. Ia menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan menilai terdapat ketidaksinkronan antara pasal yang disangkakan dengan dasar hukum acara yang digunakan.
Menurut Didit, penetapan tersangka harus diuji menggunakan standar hukum acara yang tepat dan adil.
"Hukum acara sudah jelas harus digunakan pada saatnya sekarang ini yaitu hukum acara yang sudah berlaku, yaitu rezim 2025, KUHAP baru. Nah kalau yang namanya bolak-balik dibilang itu KUHAP lama, itu hanya batu uji karena tidak fair kita kalau mau menguji tindakannya si Polda dengan KUHAP baru, ya dia akan keberatan. Jadi memang harus diuji dengan batu uji KUHAP lama," ujarnya.
Didit menegaskan, pokok persoalan dalam praperadilan bukan untuk membuktikan Roy Suryo bersalah atau tidak, melainkan menguji apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan tersangka.
"Saya harus jelaskan itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian dia punya enggak dua bukti permulaan? Jangan orang dikenakan pasal pembunuhan tapi bukti-buktinya tidak ada yang melihat dia membunuh. Itulah yang kita jaga, jangan sampai ada pelanggaran asas legalitas," tegasnya.
Dalam sidang, tim kuasa hukum Roy Suryo juga melakukan pembuktian langsung di hadapan majelis hakim dengan menggunakan komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengakses tautan unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi. Menurut mereka, dokumen tersebut masih dapat diakses sehingga dinilai tidak ada unsur perusakan atau penghilangan data elektronik.
Baca Juga: Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
Berdasarkan dokumen persidangan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Pihak pemohon juga menilai terdapat dugaan kriminalisasi melalui penerapan pasal kejahatan siber yang ancaman hukumannya mencapai delapan hingga 12 tahun penjara terhadap perkara yang menurut mereka pada substansinya hanya berkaitan dengan penyampaian pendapat dan diskusi mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat
-
Analis Sebut Prabowo Alami Miopi Politik: Hanya Tahu yang Baik-baik Saja
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?