News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB
Roy Suryo dan kuasa hukumnya pasca sidang praperadilan di Pengadilan Negeri JakSel, Selasa (14/7/2026). (Suara.com/Cornelius Prawira)
Baca 10 detik
  • Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
  • Tim kuasa hukum menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah karena tindakan Roy Suryo hanya berupa diskusi akademik.
  • Ahli hukum menekankan sidang praperadilan bertujuan menguji kepatuhan penyidik dalam memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang sah sesuai aturan.

Suara.com - Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), kembali menyoroti keberatan tim kuasa hukum terhadap penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang memadai. Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain, yang umumnya dikategorikan sebagai kejahatan siber.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan Roy Suryo sebatas melakukan diskusi akademik mengenai dokumen yang telah tersedia di ruang publik, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Dalam persidangan, ahli hukum acara pidana Didit Wijayanto Wijaya turut memberikan keterangan. Ia menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan menilai terdapat ketidaksinkronan antara pasal yang disangkakan dengan dasar hukum acara yang digunakan.

Menurut Didit, penetapan tersangka harus diuji menggunakan standar hukum acara yang tepat dan adil.

"Hukum acara sudah jelas harus digunakan pada saatnya sekarang ini yaitu hukum acara yang sudah berlaku, yaitu rezim 2025, KUHAP baru. Nah kalau yang namanya bolak-balik dibilang itu KUHAP lama, itu hanya batu uji karena tidak fair kita kalau mau menguji tindakannya si Polda dengan KUHAP baru, ya dia akan keberatan. Jadi memang harus diuji dengan batu uji KUHAP lama," ujarnya.

Didit menegaskan, pokok persoalan dalam praperadilan bukan untuk membuktikan Roy Suryo bersalah atau tidak, melainkan menguji apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan tersangka.

"Saya harus jelaskan itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian dia punya enggak dua bukti permulaan? Jangan orang dikenakan pasal pembunuhan tapi bukti-buktinya tidak ada yang melihat dia membunuh. Itulah yang kita jaga, jangan sampai ada pelanggaran asas legalitas," tegasnya.

Dalam sidang, tim kuasa hukum Roy Suryo juga melakukan pembuktian langsung di hadapan majelis hakim dengan menggunakan komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengakses tautan unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi. Menurut mereka, dokumen tersebut masih dapat diakses sehingga dinilai tidak ada unsur perusakan atau penghilangan data elektronik.

Baca Juga: Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

Berdasarkan dokumen persidangan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Pihak pemohon juga menilai terdapat dugaan kriminalisasi melalui penerapan pasal kejahatan siber yang ancaman hukumannya mencapai delapan hingga 12 tahun penjara terhadap perkara yang menurut mereka pada substansinya hanya berkaitan dengan penyampaian pendapat dan diskusi mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More