- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, Selasa (14/7/2026).
- Pihak pemohon menghadirkan saksi dan bukti video untuk membantah tuduhan peretasan dokumen Presiden ke-7 Jokowi serta Dian Sandi.
- Termohon menilai saksi tidak relevan karena tidak mengetahui proses internal penyidikan dan prosedur administratif penetapan status tersangka tersebut.
Suara.com - Sidang praperadilan hari ketiga yang diajukan tersangka Roy Suryo Notodiprojo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Persidangan ini menguji keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan empat saksi dari pihak pemohon, yakni Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Erwin, dan Krisna Murti, serta satu ahli hukum acara pidana, Didit Wijayanto Wijaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan praperadilan ini bertujuan menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan berkualitas, seperti keterangan saksi, ahli, maupun surat.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta para saksi menjelaskan apakah mereka pernah melihat Roy Suryo melakukan peretasan, mencuri hard disk, atau merusak dokumen milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun dokumen milik Dian Sandi.
Keempat saksi kompak menyatakan tidak pernah melihat tindakan tersebut. Mereka juga menegaskan tidak ada penyitaan alat bukti digital berupa komputer, telepon seluler, maupun kamera, baik dari pihak mereka maupun dari Roy Suryo.
Selain menghadirkan saksi, kuasa hukum Roy Suryo juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa lima video. Tiga di antaranya merupakan video podcast di kanal YouTube Sentana TV, Langkah Update, serta tayangan pemberitaan televisi mengenai penyerahan ijazah asli Presiden Jokowi. Selain itu, tim kuasa hukum turut menyertakan tautan unggahan Dian Sandi di platform X yang menjadi objek perkara serta 26 bukti surat.
Roy Suryo mengatakan para saksi yang dihadirkan merupakan rekan maupun pihak yang terlibat langsung dalam podcast tersebut. Ia juga mengaku telah lama mengenal Krisna Murti sejak sama-sama menjadi anggota DPR RI.
"Ada (saksi) yang terlibat langsung dalam video, ada yang mengenal saya sejak lama semenjak jadi anggota DPR waktu itu," ujar Roy.
Roy juga menegaskan bahwa Pasal 32 UU ITE mengatur mengenai kejahatan terhadap sistem komputer. Menurutnya, tim kuasa hukum telah menunjukkan bahwa unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi masih dapat diakses menggunakan komputer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
"Enggak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," katanya.
Sementara itu, salah satu saksi, Michael Sinaga, mempertanyakan penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, konten podcast yang mereka buat merupakan diskusi akademik dengan menggunakan materi yang bersumber dari akun X milik Dian Sandi yang dapat diakses publik, bukan hasil peretasan terhadap komputer pribadi siapa pun.
"Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan. Barang itu ditemukan di Twitternya Dian Sandi dan Twitter itu bisa diakses oleh siapa saja. Jadi itu bukan mengambil dari komputernya Dian Sandi, bukan mengambil dari komputernya Jokowi. Dan soal ijazah yang analog, ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat," jelas Michael.
Di sisi lain, pihak termohon yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai para saksi yang dihadirkan pemohon tidak berada di lokasi saat gelar perkara dilakukan.
Termohon berpendapat para saksi tidak dapat memastikan apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, karena tidak mengetahui maupun melihat dokumen internal penyidik. Mereka juga menilai bukti video yang diajukan pemohon, seperti podcast maupun video penyerahan ijazah, hanya menunjukkan peristiwa materiil dan tidak membuktikan adanya kesalahan prosedur administratif dalam proses penetapan tersangka.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat
-
Analis Sebut Prabowo Alami Miopi Politik: Hanya Tahu yang Baik-baik Saja
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap