News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:17 WIB
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada 20 Juli 2026.
  • Agenda persidangan meliputi jawaban termohon, pembuktian kedua belah pihak, serta penyampaian kesimpulan sebelum hakim melakukan musyawarah putusan akhir.
  • Praperadilan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ketujuh Joko Widodo.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (20/7/2026).

"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan saat memimpin sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan Roy Suryo, Jumat (10/7/2026).

Hakim kemudian menetapkan tahapan persidangan yang akan berlangsung secara berurutan.

Pada Senin (13/7/2026), sidang akan memasuki agenda jawaban dari pihak termohon dan diupayakan sekaligus dilanjutkan dengan replik serta duplik pada hari yang sama.

Ketut juga meminta seluruh pihak hadir tepat waktu agar rangkaian persidangan berjalan sesuai jadwal.

"Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat, ya. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai," pintanya.

Selanjutnya, agenda pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026), disusul pembuktian dari termohon pada Rabu (15/7/2026). Para pihak kemudian akan menyampaikan kesimpulan pada Kamis (16/7/2026).

Sementara itu, Jumat (17/7/2026) digunakan majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sebelum dibacakan pada Senin (20/7/2026).

"Jumat kita jeda. Kami butuh waktu, musyawarah dan membuat putusan," ungkap Ketut.

Baca Juga: Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Pekik Takbir Warnai Putusan Praperadilan Roy Suryo. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Praperadilan ini kembali diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy sempat memenangkan sebagian permohonan praperadilan. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, majelis hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum dilarang menerbitkan surat perintah penahanan.

Hakim menilai permohonan tersebut berada di luar kewenangan lembaga praperadilan. (Antara)

Load More