- Trisno mendesak Jokowi menunjukkan ijazah asli dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
- Penyajian bukti fisik ijazah di persidangan dinilai penting untuk memastikan keaslian dokumen serta menguji validitas detail dokumen tersebut.
- Pemeriksaan langsung terhadap bukti asli diharapkan memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di masyarakat.
Suara.com - Ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) perlu ditunjukkan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut Trisno, langkah tersebut penting agar polemik mengenai keaslian ijazah dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Kalau memang Pak Jokowi menganggap ijazahnya ada, benar, ya saya beranggapan itu penting untuk diperlihatkan. Penting itu untuk pembuktian yang menunjukkan bahwa, 'wah, anda salah menuduh saya, ijazah saya itu asli, ada,' nah itu ditunjukkan," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026).
Memperlihatkan ijazah asli di persidangan dinilai memang diperlukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut sama dengan salinan yang selama ini beredar di publik.
Menurut Trisno, tanpa memperlihatkan bukti fisik, polemik mengenai komposisi tulisan, foto, maupun detail lainnya tidak akan pernah benar-benar terjawab.
"Nah, itu juga memastikan bahwa yang selama ini beredar, komposisi tulisan, foto, dan seterusnya sama persis atau tidak itu kan harus ditunjukkan. Kalau tidak ditunjukkan kita tidak akan pernah tahu," ujarnya.
Trisno berharap jaksa penuntut umum tidak hanya mengandalkan dokumen yang telah dimasukkan ke dalam berkas perkara atau salinan yang telah dilegalisasi.
Bukti fisik ijazah asli sebaiknya tetap diperlihatkan, terlebih jika Jokowi nantinya hadir sebagai saksi dalam persidangan.
"Jaksa tidak boleh punya alasan, 'oh kan sudah ada.' Lalu yang ditunjukkan misalnya legalisir, jangan kalau saya. Tunjukkan. Katanya Pak Jokowi mau hadir, jadikan saksi. Saat kesaksian Pak Jokowi, tunjukkan ijazahnya," ujarnya.
Baca Juga: Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
Lebih lanjut, Trisno berpandangan bahwa keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun hasil pemeriksaan kepolisian belum cukup untuk mengakhiri perdebatan apabila bukti fisik tidak diperlihatkan di ruang sidang.
Dari sudut pandang hukum pidana, ia menilai pembuktian akan lebih kuat apabila dokumen asli dapat diperiksa secara langsung.
"Kalau saya tetap bukti fisiknya," tegasnya.
Menurut Trisno, memperlihatkan ijazah asli justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Apabila pengadilan telah memeriksa dokumen tersebut secara terbuka, putusan nantinya akan memiliki dasar pembuktian yang lebih kuat dan diharapkan mampu mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di masyarakat.
"Kalau sudah ditunjukkan dan kemudian itu diperlihatkan sama persis dan seterusnya, maka orang yang menolak itu pun ya tidak bisa tidak, dia kan harus mengikuti putusan pengadilan nanti," tandasnya.
Berita Terkait
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku
-
Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi
-
25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga
-
Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?
-
KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun
-
Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta