- KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum.
- Penyidik KPK telah memulai pemeriksaan saksi, termasuk mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, di Polda Kalimantan Selatan.
- Kasus ini berawal dari OTT terhadap oknum pajak dan pihak swasta terkait manipulasi restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pengembangan perkara itu dilakukan setelah Surat perintah penyidikan (sprindik) umum diterbitkan. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.
“Sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Meski begitu, Budi belum memerinci perihal pengembangan perkara ini. Namun, dia menjelaskan pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan penyidik.
Adapun pihak yang dimintai keterangan pada hari ini ialah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin.
“Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan,” ungkap Budi.
Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari tahun ini. Mulyono disebut meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Baca Juga: Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai Rp49,47 miliar.
Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Berita Terkait
-
Deratan 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK dalam Kurun Waktu 1 Tahun
-
Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik
-
Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati