- PT Bukit Asam Tbk membubarkan anak usahanya, PT Bukit Multi Properti, pada 31 Oktober 2026.
- Keputusan likuidasi tersebut dilakukan untuk mematuhi arahan penataan ulang perusahaan pelat merah dari Danantara Indonesia.
- Tiga likuidator ditunjuk untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban finansial perusahaan properti tersebut secara hukum.
Suara.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengambil langkah korporasi yang tegas dengan membubarkan sekaligus melikuidasi salah satu entitas anak usahanya, yakni PT Bukit Multi Properti (BMP).
Keputusan strategis ini dieksekusi sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap arahan dan instruksi dari Danantara Indonesia, yang saat ini tengah gencar memimpin orkestrasi penataan ulang atau restrukturisasi di tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah (BUMN).
Secara struktur kepemilikan, emiten tambang batu bara raksasa tersebut mengendalikan operasional BMP secara tidak langsung melalui perpanjangan tangan anak usahanya yang lain, PT Bukit Multi Investama (BMI). BMI tercatat memegang dominasi kepemilikan saham mayoritas absolut sebesar 99,99 persen.
Sementara itu, sisa kepemilikan saham sebesar 0,01 persen digenggam oleh Yayasan Bukit Asam (YBA). Sesuai dengan namanya, BMP merupakan perusahaan yang selama ini menjalankan fokus bisnisnya di sektor real estat dan konstruksi, sebuah bidang yang sejatinya berada di luar kompetensi inti pertambangan PTBA.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, menguraikan bahwa langkah pembubaran ini merupakan wujud komitmen nyata perseroan sebagai bagian tak terpisahkan dari grup PT Mineral Industri Pertambangan (Persero) atau MIND ID.
PTBA berkewajiban untuk mendukung penuh realisasi peta jalan strategis yang diamanatkan oleh PT Danantara Asset Management (DAM), lembaga yang kini bertindak selaku pemegang saham pengendali di struktur holding MIND ID.
Menurut penjelasan Eko, PT Danantara Asset Management memiliki kebijakan strategis yang mengarahkan sekaligus menginstruksikan seluruh perusahaan BUMN di bawah naungannya untuk melakukan penataan atau streamlining secara agresif terhadap entitas anak usaha mereka. Inisiatif perampingan ini memiliki tujuan fundamental untuk memangkas inefisiensi, merapikan struktur birokrasi korporasi, serta mengoptimalkan penyelenggaraan operasional baik di tingkat induk BUMN maupun anak usaha. Melalui penataan ini, BUMN diharapkan dapat beroperasi secara lebih gesit demi menyokong pencapaian target industri secara nasional.
“Pembubaran dengan likuidasi dilakukan terhadap entitas perusahaan terkendali secara tidak langsung perseroan yaitu PT BMP,” papar Eko dalam keterbukaan informasi resminya kepada para pelaku pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Proses pembubaran yang berujung pada likuidasi entitas bisnis properti tersebut telah disahkan secara sah di mata hukum, ditandai dengan penandatanganan keputusan sirkuler oleh para pemegang saham yang dieksekusi pada akhir bulan lalu, tepatnya 31 Oktober 2026. Di dalam dokumen kesepakatan tersebut, para pemegang saham juga telah menyetujui penunjukan secara resmi tiga figur profesional, yakni Nuzul Hakim, Lukman Hakim, dan Fantri Wismantoro, untuk bertindak sebagai tim likuidator.
Ketiga figur tersebut kini mengemban tanggung jawab penuh untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban finansial BMP selama masa likuidasi, mulai dari pencatatan aset hingga penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
Seluruh landasan keputusan sirkuler dan proses pemberesan ini dijalankan dengan kepatuhan ketat yang mengacu pada payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) beserta seluruh aturan perubahannya, serta berpedoman pada anggaran dasar PT BMP itu sendiri.