News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengunudrkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Johanis Tanak menegaskan KPK memiliki wewenang koordinasi dan supervisi untuk mengambil alih perkara berdasarkan Undang-Undang KPK.
  • Kejaksaan Agung resmi mengambil alih tiga perkara korupsi Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri pada tanggal 11 Juli 2026.
  • Penyidikan tiga kasus korupsi tersebut kini dilakukan Kejagung dengan berkolaborasi bersama Polri di bawah supervisi pihak KPK.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan kewenangan mengambil alih perkara pada tahap penyidikan berada di tangan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

Penegasan itu disampaikan merespons pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tanak mengatakan kewenangan mengambil alih perkara merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Namun, ia menegaskan kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi.

“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” katanya.

Tanak juga menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pengalihan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tegas Tanak.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Faqih]

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik

Baca Juga: Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik setelah mengambil alih penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh tindakan pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.

Meski demikian, penyidikan tetap dilakukan dengan berkolaborasi bersama Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, serta berada di bawah supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI.

Kejagung juga memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie dan Don Ritto belum gugur. Penyidik akan lebih dulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pengalihan tiga perkara tersebut diumumkan Polri pada 11 Juli 2026 sebagai bagian dari kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi penegakan hukum.

Load More