- Johanis Tanak menegaskan KPK memiliki wewenang koordinasi dan supervisi untuk mengambil alih perkara berdasarkan Undang-Undang KPK.
- Kejaksaan Agung resmi mengambil alih tiga perkara korupsi Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri pada tanggal 11 Juli 2026.
- Penyidikan tiga kasus korupsi tersebut kini dilakukan Kejagung dengan berkolaborasi bersama Polri di bawah supervisi pihak KPK.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan kewenangan mengambil alih perkara pada tahap penyidikan berada di tangan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Penegasan itu disampaikan merespons pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tanak mengatakan kewenangan mengambil alih perkara merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Namun, ia menegaskan kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi.
“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” katanya.
Tanak juga menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pengalihan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tegas Tanak.
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Baca Juga: Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik setelah mengambil alih penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh tindakan pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Meski demikian, penyidikan tetap dilakukan dengan berkolaborasi bersama Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, serta berada di bawah supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI.
Kejagung juga memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie dan Don Ritto belum gugur. Penyidik akan lebih dulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pengalihan tiga perkara tersebut diumumkan Polri pada 11 Juli 2026 sebagai bagian dari kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi penegakan hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar
-
TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global
-
Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS
-
Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama
-
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
-
Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat
-
Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal
-
Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru
-
Menteri Dipanggil Prabowo Bahas Koperasi, Anak Buah Tegaskan Kopdes Bukan Supermarket
-
Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP