- Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan tiga kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri per 15 Juli 2026.
- Tiga sprindik diterbitkan untuk mengusut kasus batu bara, dugaan TPPU PT CBS, serta korupsi Asabri dan Jiwasraya.
- Status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur dan proses penyidikan kini berada di bawah supervisi KPK serta DPR.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski demikian, Kejagung menegaskan status tersangka Febrie yang sebelumnya ditetapkan Polri belum gugur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut setelah penyidikan dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang memastikan penyidikan akan dilakukan tim khusus Kejagung dengan tetap berkolaborasi bersama penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain itu, proses penyidikan juga akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.
"Tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Terkait status Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang mengatakan penyidik Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
"Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," ucapnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie
-
Sleeping with the Enemy: Chemistry Panas Cinta Laura dan Randy Martin, Tayang di WeTV
-
Kasus Kiai Ashari di Persimpangan, Kendala Bukti Hambat Pengusutan Dugaan Pencabulan 50 Santri
-
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Penyidikan
-
Dilema Social Battery Low: Baru Nongkrong Kok Udah Pengen Pulang?
-
Appi Batal Maju, Sinyal Hengkang dari Partai Golkar?
-
Tom Cruise hingga Robbie Williams Tampil di Penutupan Piala Dunia 2026
-
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Rela Turun Kasta demi Gabung Semen Padang
-
Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
-
Resmi! Semua Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment