News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:29 WIB
Penyidik Polri membawa masuk barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Baca 10 detik
  • Polri melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
  • Barang bukti yang diserahkan meliputi uang miliaran rupiah, berbagai mata uang asing, serta puluhan kilogram emas lantakan resmi.
  • Pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi penegakan hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Suara.com - Polri melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.

"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.

Menurut Boro, setelah pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura.

Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

"Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri," kata Budi.

Di Gedung Jampidsus Kejagung, tampak bukti dibawa menggunakan koper, kontainer, kardus, serta brankas.

Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejagung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Load More