- Pengacara Handika Hanggowongso mengklaim uang miliaran rupiah yang disita polisi di Jakarta Selatan merupakan modal investasi pembangunan pelabuhan Kalimantan.
- Pihak Don Ritto menegaskan uang sitaan tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Penyidik Kortastipidkor Polri saat ini sedang melakukan verifikasi keaslian barang bukti uang asing dan emas bersama otoritas terkait internasional.
Suara.com - Pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso mengklaim uang puluhan miliar rupiah yang disita polisi dari Cafe de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik kliennya dan seorang pengusaha. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan Handika untuk membantah anggapan bahwa uang sitaan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Handika membenarkan bahwa Cafe de'Clan dan Koin Money Changer merupakan milik Don Ritto. Kafe tersebut sebelumnya diketahui dimiliki Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebelum berpindah tangan.
Menurut dia, uang yang disita penyidik sama sekali tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel, maupun dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLN.
"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Handika menjelaskan uang yang ditemukan di dua lokasi tersebut merupakan dana kerja sama investasi antara Don Ritto dan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Namun, ia menolak mengungkap identitas pengusaha tersebut dan meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik.
"Kalau kami tidak berani menyebut. Yang jelas koper di mana uang ditaruh itu adalah koper President," bebernya.
Handika juga membenarkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Febrie merupakan lulusan angkatan 1986, sedangkan Don Ritto angkatan 1989.
Baca Juga: Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
Saat ini Febrie menjabat Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni Universitas Jambi periode 2023-2027, sementara Don Ritto menjadi Bendahara periode 2022-2026.
Meski demikian, Handika menegaskan tidak ada aliran dana dari Febrie kepada kliennya.
Barang Bukti Masih Diverifikasi
Sebelumnya, Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (USSS) mendatangi Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian uang dolar Amerika Serikat yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari verifikasi barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain melibatkan FBI dan Secret Service, penyidik juga menggandeng Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, dan PT Pegadaian untuk menguji keaslian mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan yang turut disita.
Barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Dari Cafe de'Clan, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Di Koin Money Changer, polisi turut mengamankan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah barang lain dengan nilai uang tunai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat