News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar/Ist)
Baca 10 detik
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan adanya praktik diskriminasi layanan kesehatan bagi kelompok rentan pada Juli 2026.
  • Hambatan administratif terkait Nomor Induk Kependudukan menyulitkan masyarakat mengakses layanan kesehatan BPJS meskipun cakupan kepesertaan terus meningkat.
  • Komnas HAM mendesak pemerintah memastikan penyelenggaraan BPJS Kesehatan lebih inklusif, responsif, serta adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan masih adanya potensi diskriminasi dalam penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan. Meski cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat, kelompok rentan dinilai masih menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh hak atas layanan kesehatan secara setara.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah hambatan administratif, terutama yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian masyarakat tidak dapat mengakses layanan kesehatan meski seharusnya berhak mendapatkan perlindungan.

"Meskipun akses terhadap jaminan kesehatan nasional terus meningkat, pemenuhan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan substantif masih menghadapi tantangan. Hal ini ditunjukkan oleh adanya hambatan administratif bagi sebagian kelompok rentan, belum optimalnya kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan khusus mereka, serta masih ditemukannya praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan," kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut dia, perluasan kepesertaan JKN memang menunjukkan kemajuan dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Namun, pendekatan yang dilakukan pemerintah masih lebih berfokus pada perluasan akses dibanding memastikan layanan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan setiap kelompok masyarakat.

Komnas HAM mencatat, cakupan kepesertaan bagi kelompok rentan telah meningkat. Meski demikian, penyelenggaraan layanan kesehatan dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan spesifik kelompok tersebut, termasuk penyandang disabilitas, lansia, masyarakat miskin, dan warga yang tinggal di wilayah terpencil.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai BPJS Kesehatan telah memainkan peran penting dalam memperluas perlindungan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan berbagai program afirmatif. 

Namun, keberlanjutan perlindungan itu masih menghadapi tantangan karena bergantung pada mekanisme administrasi pemutakhiran data kepesertaan.

Ketergantungan pada proses administrasi tersebut dinilai berpotensi menghambat pemenuhan hak atas kesehatan secara berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang belum tercatat atau mengalami kendala dalam sistem administrasi kependudukan.

Karena itu, Komnas HAM mendorong pemerintah memastikan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak hanya memperluas jumlah peserta, tetapi juga menjamin layanan kesehatan yang inklusif, responsif, bebas diskriminasi, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Load More