News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 18:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih.
  • Juru bicara KPK menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa rentan terhadap tindak korupsi melalui mark-up harga barang.
  • KPK mengimbau kementerian dan pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek agar sesuai prosedur.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal isu mengenai pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan total nilai mencapai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengadaan barang dan jasa memang menjadi salah satu sektor yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, dia menegaskan proses dan mekanisme PBJ ini sedari awal harus betul-betul dipastikan perencanaannya, seperti soal kebutuhan, skala prioritas, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, misalnya dengan melakukan mark-up harga dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

“Termasuk soal pengkondisian ataupun setting agar pihak-pihak tertentu yang memang sudah direncanakan sejak awal untuk memenangkan atau mengerjakan proyek-proyek di suatu kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah,” tambah dia.

Terlebih, lanjut Budi, lembaga antirasuah kerap mendapati dugaan tindak pidana korupsi pada menunjukkan langsung penyedia untuk melakukan pengerjaan proyek di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Temuan KPK, banyak penyedia barang dan jasa yang sejak awal sudah diatur untuk memenangkan proyek.

“Untuk itu KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas seperti inspektorat itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring, melakukan evaluasi apakah proses-proses pengadaan barang dan jasa sedari awal ya, bahkan pada saat sebelum perencanaan gitu kan, itu sudah betul-betul firm bagaimana membuat skala prioritas barang-barang yang akan diadakan sesuai dengan kebutuhan dari program tersebut,” tutur Budi.

“Mulai dari proses perencanaan, masuk soal penyusunan HPS, masuk soal metode pengadaannya, dan sebagainya. Kemudian nanti pelaksanaannya juga harus secara cermat ya, dimonitor terus ya. Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya,” tambah dia.

Baca Juga: DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?

Load More