News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 19:50 WIB
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK menegaskan fasilitas negara harus digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga pejabat.
  • Polemik muncul terkait dugaan keterlibatan keluarga Menteri PU Dody Hanggodo dalam perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat.
  • Kementerian PU menyatakan biaya keluarga tidak dibebankan kepada negara, namun Menteri Dody akhirnya membatalkan kunjungan kerja tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penggunaan fasilitas dinas harus sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan negara. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik dugaan keterlibatan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam rombongan perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, apabila fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga, maka hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur.

“Artinya itu sudah tidak sesuai dengan peruntukan dari fasilitas-fasilitas dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]

Budi menambahkan, penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan dapat mengarah pada dugaan penyimpangan.

“Sehingga kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan keluarga, artinya ini ada dugaan penyimpangan,” tambahnya.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam perkara tersebut. Budi justru mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.

“Ya, silakan untuk klarifikasi bisa disampaikan juga secara terbuka, menyampaikan fakta yang sebenarnya seperti apa, sehingga masyarakat juga tidak simpang siur terhadap informasi yang kemudian beredar di ruang-ruang publik,” ujarnya.

Menurut Budi, potensi konflik kepentingan seperti dugaan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan keluarga merupakan persoalan yang kerap ditemukan, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, aparat pengawas internal diminta aktif mengawasi potensi penyimpangan tersebut.

Polemik bermula setelah beredarnya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri High Level Meeting of the United Nations General Assembly on the Midterm Review of the New Urban Agenda pada 13-19 Juli 2026.

Baca Juga: Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK

Dalam dokumen yang beredar, tercantum nama istri dan anak Dody sebagai bagian dari rombongan perjalanan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan dokumen tersebut merupakan surat kelengkapan administrasi untuk pengurusan visa.

Ia juga menegaskan pencantuman nama anggota keluarga merupakan permintaan administratif dari Kementerian Luar Negeri untuk penyatuan data pengurusan visa serta memastikan biaya keberangkatan istri dan anak Menteri tidak dibebankan kepada negara.

Di tengah polemik tersebut, Menteri Dody akhirnya membatalkan seluruh agenda kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat.

Load More