News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 07:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menuntut Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara profesional dan transparan.
  • Yusril menyatakan KPK dapat mengambil alih perkara tersebut jika ditemukan penyimpangan atau ketidakjelasan dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/7/2026) sebagai upaya menjamin kepastian hukum yang benar.

Suara.com - Kejaksaan Agung dituntut profesional tangani kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Bila kedapatan menyimpang, Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) disebut bisa ambil alih penanganan perkara.

Desakan agar Kejaksaan Agung bersikap profesional tangni perkara Febrie disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

"Meskipun Pak Febri itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," kata Yusril di kompleks Istana Keprsidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril menyampaikan bahwa komisi antirasuah bisa mengambil alih kasus, jika Kejaksaan Agung tidak secara benar dan profesional menangani kasus Febrie.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini," kata Yusril.

"Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," katanya menambahkan.

Yusril mewanti-wanti agar jangan sampai KPK memandang penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlarut-larut dan tidak jelas tujuan dan mengarah ke mana.

"Lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," kata Yusril.

Baca Juga: Polemik Perjalanan Menteri PU Memanas, KPK: Sudah Tak Sesuai Peruntukan!

Load More