- DPR RI resmi mengesahkan dua RUU kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia pada rapat paripurna di Jakarta.
- Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026, melalui persetujuan seluruh fraksi yang hadir.
- Kerja sama strategis ini bertujuan memperkuat geopolitik, kemandirian industri pertahanan, serta peningkatan kualitas SDM melalui dukungan anggaran memadai.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan dua negara sahabat, yakni Turki dan Malaysia.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kedua regulasi tersebut adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Türkiye concerning Cooperation in the Field of Defence).
Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Cooperation in the Field of Defence).
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir sebelum mengetuk palu pengesahan.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi: Apakah RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan saat pengambilan keputusan.
Setelah mendapatkan persetujuan untuk kerja sama dengan Malaysia, Puan melanjutkan proses pengesahan kerja sama pertahanan dengan Turki.
"Terima kasih. Selanjutnya, kami akan menanyakan pula kepada fraksi-fraksi: Apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucapnya.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau
Dalam laporan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono memaparkan bahwa kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia memiliki nilai strategis bagi Indonesia, terutama dalam memperkuat posisi geopolitik dan kemandirian industri pertahanan.
"Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan Pertahanan Republik Turki dan Pemerintah Malaysia bernilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia atau SDM militer," kata Anton.
Kendati demikian, Anton memberikan catatan penting terkait efektivitas implementasi undang-undang tersebut ke depan.
Komisi I menekankan bahwa keberhasilan kerja sama ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat serta dukungan anggaran yang memadai.
"Dan selain itu, pelaksanaan undang-undang memerlukan dukungan penganggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan. Pendanaan yang kuat mutlak diperlukan guna memenuhi komitmen secara tepat waktu, termasuk dalam membiayai rencana strategis peningkatan kualitas SDM pertahanan melalui pelatihan bersama yang mengikat dan komprehensif," jelas Anton.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau
-
Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses
-
DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!
-
Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer
-
Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi
-
Indonesia Gabung Organisasi AI Dunia yang Diinisiasi China
-
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh
-
7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target
-
Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan
-
Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru
-
Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum