News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:01 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait kebijakan terbaru pemerintah yang menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kewarganegaraan. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menaikkan tarif PNBP pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mengatasi defisit fiskal.
  • Menteri Hukum menyatakan kebijakan ini tidak masalah karena jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan hanya sekitar 200 hingga 300 orang.
  • Ketua DPR RI Puan Maharani berharap kenaikan tarif ini tidak memicu pelepasan status kewarganegaraan dan memperkuat nasionalisme masyarakat Indonesia.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait kebijakan terbaru pemerintah yang menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kewarganegaraan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penetapan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta.

Kebijakan kenaikan tarif ini diambil pemerintah sebagai salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mengatasi masalah defisit fiskal.

Menanggapi hal tersebut, Puan mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini tidak lantas membuat masyarakat berbondong-bondong menanggalkan status kewarganegaraannya.

"Kemudian untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang merubah kewarganegaraannya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sebaliknya, ia berharap rasa nasionalisme masyarakat tetap terjaga.

Puan menekankan pentingnya kesetiaan terhadap tanah air di tengah dinamika kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah.

Ia berharap kenaikan tarif tersebut menjadi pengingat akan berharganya status sebagai warga negara Indonesia.

"Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," katanya.

Baca Juga: Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

Penjelasan Menteri Hukum

Sebelumnya Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kenaikan tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia bukan masalah. Ia menyebut jumlah pengajuan berkisar 300 orang.

Jumlah tersebut, menurut Supratman, hanya sebagian kecil dari total penduduk Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pengenaan tarif juga tidak ditujukan kepada semua rakyat, melainkan kepada WNI yang ingin mengajukan kehilangan kewarganegaraan.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Supratman, WNI yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan adalah mereka yang memiliki kemampuan.

"Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," kata Supratman.

Load More