- Perkumpulan Media Independen Online melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Laporan dilayangkan karena pernyataan Hotman Paris dianggap menghina profesi wartawan di ruang publik secara terbuka.
- Pihak pelapor menempuh jalur hukum untuk menegakkan martabat profesi jurnalis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut ucapannya yang diduga menghina profesi jurnalis.
Kali ini, Hotman dilaporkan oleh Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie mengatakan, laporan terhadap Hotman Paris dilakukan untuk membela martabat profesi wartawan, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ays di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
Ays menilai pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi membangun stigma negatif terhadap wartawan.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan menghina profesi wartawan.
MIO Indonesia melaporkan perkara tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ays juga menegaskan, laporan yang dibuatnya bukan ditujukan kepada pribadi Hotman Paris, melainkan terhadap substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik.
Baca Juga: PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
“Kami tegaskan MIO Indonesia tidak sedang mempersoalkan pribadi HPH sebagai seorang advokat. Yang kami persoalkan adalah cara dan substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik,” tandasnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
“Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) malam.
Laporan polisi terhadap Hotman Paris tetap dilakukan meski sebelumnya ia telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial.
Sebab, menurut Edison, persoalan tersebut tetap harus dibawa ke ranah hukum untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hotman.
Berita Terkait
-
PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
-
Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman
-
IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
MultiRealm Games Bidik Amerika Latin hingga Eropa di Tengah Ledakan Industri Game
-
Ada Aset Diduga Berasal dari Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia, 32 Pihak Diperiksa
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?
-
5 Cara Merawat Kuku agar Tidak Mudah Patah, Lindungi dengan Langkah Sederhana Ini
-
Apa Tema Hari Anak Nasional Tahun 2026? Ini Maknanya