News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:42 WIB
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
  • KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan, suap, serta penerimaan gratifikasi terkait proyek.
  • Ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2026.

Suara.com - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).

Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 18.01 WIB dengan rompi oranye dan tangan terborgol.

Di belakangnya, terdapat pula Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) yang juga berstatus sebagai tersangka.

Saat berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cabang Merah Putih KPK, Lalu tak menjawab pertanyaan wartawan mengenai tiga perkara yang menjeratnya.

Dengan diiringi pengawal tahanan KPK, Lalu dan kawan-kawan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa menyampaikan keterangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara yaitu dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.

Terkait dugaan benturan kepentingan ini, Lalu dan diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) juga ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara dugaan suap.

Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More