- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
- KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan, suap, serta penerimaan gratifikasi terkait proyek.
- Ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2026.
Suara.com - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 18.01 WIB dengan rompi oranye dan tangan terborgol.
Di belakangnya, terdapat pula Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) yang juga berstatus sebagai tersangka.
Saat berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cabang Merah Putih KPK, Lalu tak menjawab pertanyaan wartawan mengenai tiga perkara yang menjeratnya.
Dengan diiringi pengawal tahanan KPK, Lalu dan kawan-kawan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa menyampaikan keterangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara yaitu dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Terkait dugaan benturan kepentingan ini, Lalu dan diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) juga ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara dugaan suap.
Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
-
KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Bupati Lombok Barat, Uangnya Dipakai Beli Tanah
-
KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes
-
Bukan Cuma Biaya Politik, Saan Mustopa Sebut 17 OTT Kepala Daerah Akibat Haus Harta
-
KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua