News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:55 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dua laporan terhadap pengacara Hotman Paris terkait dugaan penghinaan wartawan.
  • Penyidik memeriksa berkas, saksi pelapor, dan barang bukti untuk memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana sesuai prosedur.
  • Laporan tersebut diajukan oleh PWI Pusat dan MIO Indonesia akibat pernyataan publik Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Suara.com - Polda Metro Jaya mulai bergerak mengusut dua laporan polisi yang menyeret pengacara berinisial HP alias Hotman Paris. Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang memicu gelombang protes dari organisasi pers.

Saat ini, penyidik tengah menelaah berkas laporan serta mendalami keterangan saksi pelapor dan barang bukti yang diajukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa timnya sedang fokus pada tahap verifikasi awal.

"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara bertahap.

Pihak terlapor, dalam hal ini Hotman, baru akan dipanggil setelah seluruh rangkaian evaluasi bukti dan pemeriksaan saksi pelapor tuntas.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh unsur pidana dalam aduan tersebut terpenuhi sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto dok. Ist)

Kasus ini bermula dari laporan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Hotman dilaporkan atas tuduhan pelecehan terhadap profesi jurnalis.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga: Usai PWI, Kini MIO Indonesia Juga Polisikan Hotman Paris

Tak hanya PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengambil langkah serupa dengan melaporkan HP ke Polda Metro Jaya.

Mereka menilai pernyataan sang pengacara di ruang publik telah mencederai marwah profesi wartawan.

"Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," tegas Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie. (Antara)

Load More