News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:24 WIB
Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Akademisi FEB UGM Rijadh Djatu Winardi menyatakan optimalisasi PNBP diandalkan pemerintah tanpa menaikkan tarif pajak.
  • Kementerian Hukum menerbitkan aturan baru yang menaikkan tarif layanan kewarganegaraan bagi WNA mulai 1 Agustus 2026.
  • Pemerintah harus memastikan kenaikan tarif PNBP sebanding dengan peningkatan kualitas layanan nyata bagi masyarakat.

Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa PNBP hanya dijadikan instrumen untuk mengejar penerimaan tanpa perbaikan pelayanan yang nyata.

"Nah ini mungkin menurut saya mismatch ya antara tarif dengan kualitas layanan. Ini yang sebenarnya yang saya lebih lebih perlu untuk diperhatikan," tandasnya.

Oleh karena itu, Rijadh menekankan pemerintah harus memastikan setiap kenaikan tarif PNBP diikuti peningkatan layanan yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat. 

Tanpa prinsip tersebut, kebijakan optimalisasi PNBP berisiko menimbulkan resistensi publik meski pemerintah tetap mempertahankan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif pajak.

"Iya (harus) sebanding. Kalau misalkan ada kenaikan PNBP tarifnya naik ya layanannya juga harus sebanding gitu sih," tegasnya.

Load More