- Menteri Keuangan menerima PNBP sebesar Rp1,029 triliun dari pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/6/2026).
- Penerimaan tersebut bersumber dari hasil lelang BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah bangunan, serta kasus korupsi Eddy Tansil.
- Keberhasilan pemulihan aset ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk mengamankan keuangan negara bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.029.874.376.628 atau Rp 1,029 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mengembalikan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Purbaya di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Eddy Tansil.
Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.
Menkeu juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Eddy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.
Lebih lanjut, Menkeu menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Kolaborasi tersebut memungkinkan aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan untuk kembali diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
Baca Juga: Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR
Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan yang baik diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
-
Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga