News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:37 WIB
Ilustrasi gedung Ombudsman RI. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Baca 10 detik
  • DPR RI menyetujui penetapan anggota Pengganti Antar Waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Proses penetapan tersebut belum mengungkap secara jelas nama pengganti Hery Susanto yang sebelumnya terjerat masalah korupsi.
  • Maju Perempuan Indonesia mendesak DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai pengganti berdasarkan urutan hasil pemeringkatan fit and proper test yang sah.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui penetapan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Ombudsman RI untuk sisa masa jabatan periode 2026-2031.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 penutupan masa sidang V tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026) kemarin.

Namun persetujuan itu menyisakan tanda tanya soal siapa nama pengganti Hery Susanto yang sebelumnya terjerat masalah korupsi. Pasalnya dalam proses tersebut tidak disebut siapa sosoknya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Puan menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat resmi dari Komisi II DPR RI terkait proses pergantian ini.

"Yang terhormat para anggota dewan hadirin yang kami muliakan. Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan komisi II DPR RI Nomor B-39613 tanggal 20 Juli 2026 hal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," ujar Puan di ruang rapat paripurna kemarin.

Puan menjelaskan, bahwa pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan mengenai pemilihan dan penetapan tersebut pada rapat konsultasi sebelumnya.

"Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antar waktu ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat kosultasi pengganti rapat bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026," ucap Puan.

"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui? Setuju terima kasih," lanjutnya sembari mengetok palu siding.

Ditemui usai rapat kemarin, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memberikan penjelasan tambahan mengenai sosok yang akan mengisi posisi tersebut.

Baca Juga: Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Ia mengisyaratkan bahwa nama yang dipilih merujuk pada urutan hasil seleksi sebelumnya.

"Ah, nanti saya cek ya. Harusnya udah ada namanya deh. Itu kan urutan saja. Jadi nanti kan urutan aja kan. kalau anggota Ombudsman sembilan, nanti ya di bawahnya itu otomatis," kata Saan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian nama yang menempati nomor urut berikutnya, Saan memilih untuk memeriksa kembali dokumen resmi.

"Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung saja gitu. Ah, saya belum tahu. Nanti saya cek ya," tambahnya.

Penjelasan Komisi II

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memberikan penjelasan dari sisi regulasi.

Load More