- dr. Tifa membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selaku terdakwas kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.
- Tifa menyoroti pengakuan Jokowi sebagai lulusan UGM yang menurutnya baru disampaikan secara terbuka pada tahun 2017.
- Jaksa mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebarkan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, menyoroti pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurutnya baru disampaikan pada 2017, meski telah menjadi pejabat publik sejak 2005.
Pernyataan itu disampaikan Tifa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
"Seseorang bernama Joko Widodo itu sudah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005 ketika menjadi walikota dua kali, kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta, kemudian menjadi presiden dua kali," kata Tifa.
Menurut Tifa, selama menjabat sebagai Wali Kota Solo maupun Gubernur DKI Jakarta, Jokowi tidak pernah menyatakan kepada publik bahwa dirinya merupakan lulusan UGM.
"Nah apakah anda ingat kapan pertama kalinya Joko Widodo itu mengaku bahwa dia lulusan dari UGM? Itu tahun 2017. Jadi pada waktu beliau itu menjadi walikota tidak pernah ada satu katapun yang menyatakan beliau adalah lulusan UGM ya," ungkapnya.
Ia menyebut pengakuan tersebut baru muncul setelah mencuat kasus Bambang Tri Mulyono yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Selain itu, Tifa juga mempertanyakan tidak adanya undangan resmi kepada Jokowi dalam kegiatan alumni UGM selama menjabat sebagai pejabat publik.
"Karena kampus UGM kampus saya itu sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil atau dianggap berhasil, apalagi ini pejabat publik, apalagi ini adalah walikota, gubernur apalagi bahkan presiden. Tapi UGM sama sekali tidak pernah mengundang secara formil secara resmi," tegasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Baca Juga: Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Sebagai dakwaan subsider, ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Jaksa juga mendakwanya dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
7 Warna Cat Dinding Terbaik untuk Kamar Tidur Sesuai Prinsip Feng Shui
-
Jet Tempur Israel Jatuhkan Bom ke Gaza, 2 Warga Palestina Luka Parah
-
7 Cara Membedakan Parfum Asli dan Palsu, Jangan Tergiur Harga Murah
-
IHSG Nyaman di Level 6.000, Saham WIFI Melesat
-
7 Jenis Sabun Muka Cetaphil Sesuai Kebutuhan Kulit, Jangan Salah Pilih!
-
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK
-
Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
-
Penelitian Baru Ungkap Akar Budaya Toalean di Sulawesi Selatan
-
Review The Oddysey: Saat Nolan Mengubah Mitologi Jadi Potret Trauma Manusia
-
Aset Melonjak Jadi Rp2.250 Triliun, Fundamental BRI Kian Kokoh