News / Internasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:22 WIB
Femas Yani Arianto (Dok Pribadi)
Baca 10 detik
  • Kemlu RI dan KBRI Seoul melacak WNI asal Madiun yang kabur di Korea Selatan.

  • Aksi kaburnya oknum WNI menyebabkan agen travel dijatuhi denda sebesar Rp125 juta.

  • Insiden overstay ini mengancam keberlanjutan program bebas visa grup turis Indonesia.

Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk menangani kasus WNI asal Madiun, Jawa Timur, Femas Yani Arianto, yang meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung ke negara itu.

“KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Heni mengatakan WNI tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian karena overstay, seraya menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak berwenang akan terus dilakukan, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi kasus serupa.

Heni menyampaikan pihaknya menyayangkan tindakan WNI yang telah menyalahgunakan fasilitas yang memudahkannya berkunjung ke Korea Selatan itu karena tindakannya itu melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.

Kemlu mengingatkan bahwa fasilitas wisata ke Korea Selatan melalui grup tur hanya berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari, serta mengimbau WNI yang berencana berkunjung ke sana untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kabar mengenai Femas Yani Arianto yang berasal dari Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat usai sebuah akun @sarjanabackpacker membagikan kisah tersebut melalui media sosial Threads.

Diketahui Femas Yani Arianto mengaku ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum hilang kabar. Akun tersebut mengatakan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dari Femas Yani Arianto pada hari itu.

Akibat insiden tersebut, agen perjalanan itu merasa namanya telah dicoreng dan terkena denda sebesar Rp125 juta.

Pada Mei 2026, Korea Selatan memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok asal Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif WNI Harusnya Tak Tumbalkan Keadilan dan Pengabdian

Berdasarkan program tersebut, rombongan wisatawan Indonesia beranggotakan minimal tiga orang bisa bepergian di Korsel tanpa visa hingga 15 hari mulai 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini.

Load More