News / Metropolitan
Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:50 WIB
Ilustrasi kabel semrawut di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI segera menjalankan Perda Jaringan Utilitas pada Jumat, 24 Juli 2026.
  • Kondisi kabel udara dan tiang utilitas dinilai darurat serta membahayakan masyarakat karena aturan teknis belum selesai.
  • Dinas Bina Marga diminta aktif menertibkan kabel, mendata operator, dan menyinkronkan proyek infrastruktur untuk mencegah kemacetan.

Suara.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menjalankan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas.

Desakan ini disampaikan lantaran kondisi kabel udara dan tiang utilitas di Jakarta dinilai sudah dalam keadaan darurat dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Perda Jaringan Utilitas sebenarnya sudah disahkan. Namun implementasinya belum berjalan maksimal karena aturan teknis turunannya belum rampung.

“Kondisinya sudah darurat,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Persoalan kabel semrawut dan tiang utilitas yang tidak tertata kerap menjadi keluhan masyarakat saat dewan menggelar reses.

“Jangan sampai ada korban akibat kabel atau tiang yang tidak layak,” tegas Yuke.

Pemprov DKI harus segera menuntaskan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan dari Perda tersebut.

Aturan harus memuat mekanisme penataan dan tanggung jawab operator jaringan utilitas, serta pendataan menyeluruh terhadap seluruh operator yang memanfaatkan jaringan utilitas di Jakarta.

Ilustrasi - Kabel semrawut. (ANTARA/Muhammad Iqbal/dok)

Poin-poin tersebut dianggap penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

“Kami ingin seluruh operator terdata dan bertanggung jawab atas jaringan yang mereka pasang,” tegas Yuke.

Dinas Bina Marga turut diminta aktif menertibkan kabel yang sudah tidak digunakan serta memeriksa tiang utilitas yang rawan roboh, tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

Yang tidak kalah penting, sinkronisasi penataan utilitas dengan proyek infrastruktur juga harus diterapkan agar tidak terjadi pembongkaran ruas jalan berulang yang memicu kemacetan.

“Koordinasikan seluruh pekerjaan di lokasi yang sama agar lebih efisien dan tidak mengganggu masyarakat,” pungkas Yuke.

Load More