News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru di Gedung Utama Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026.
  • Burhanuddin menegaskan pengunduran diri pejabat sebelumnya tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi di kejaksaan.
  • Kuntadi juga diamanatkan memimpin Satgas PKH untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada Kuntadi, selaku Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru tidak terganggu dalam menangani pidana korupsi, buntut pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Burhanuddin saat pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu pelantikan, dilakukan terhadap jabatan Jampidsus.

Menanggapi kondisi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya, hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi,” kata Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Burhanuddin juga menyampaikan khusus penanganan perkara dugaan korupsi dari penyidik Polri, tersangka Don Ritto alias DR dan Febrie Adriansyah alias FA, tetap ditangani oleh Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

“Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono,” jelasnya.

Burhanuddin juga meminta agar Kuntadi selaku Jampidsus segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran Gedung Bundar.

“Memastikan seluruh perkara korupsi ditanganisecara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun,” ujar dia.

Selain menjabat sebagai Jampidsus, Kuntadi juga diamanatkan menjadi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu pejabat yang dilantik yakni Kuntadi, selaku Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini

Selain Anang, pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Asep Nana Mulyana, sebagai Wakil Jaksa Agung; Leonard Eben Szer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Selanjutnya Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Kemudian Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.

Load More