News / Metropolitan
Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB
Seorang pria mabuk diamankan petugas KAI Commuter karena nekat bergelantungan di sisi luar rangkaian Commuter Line. [istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang pria mabuk nekat menerobos jalur rel dan bergelantungan di luar kereta pada 23 Juli 2026.
  • Petugas mengamankan pelaku di Stasiun Ancol setelah aksi berbahayanya terpantau saat perjalanan dari JIS.
  • KAI Commuter menjatuhkan sanksi tegas berupa daftar hitam dan mewajibkan pembuatan surat pernyataan.

Suara.com - Seorang pria tak dikenal di-blacklist KAI Commuter setelah nekat bergelantungan di sisi luar rangkaian Commuter Line relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota dalam kondisi diduga mabuk. Aksi berbahaya itu juga sempat didahului dengan pelanggaran lain, yakni masuk ke jalur rel tanpa izin.

Peristiwa tersebut terjadi di Commuter Line nomor 2247A relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota pada Kamis (23/7/2026).

Petugas Pengamanan Stasiun Ancol memergoki pria itu bergelantungan di sisi luar pintu kereta kedua dari depan saat rangkaian memasuki Stasiun Ancol sekitar pukul 16.48 WIB. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Ancol untuk diperiksa.

Public Relations Manager KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pria tersebut berada di bawah pengaruh alkohol.

Ia diketahui bergelantungan sejak kereta berangkat dari Stasiun Jakarta International Stadium hingga tiba di Stasiun Ancol.

“Sebelum kejadian, yang bersangkutan juga diketahui memasuki area jalur rel tanpa hak meskipun telah mendapat teguran dari petugas,” jelas Leza dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, pria tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. KAI Commuter juga menjatuhkan sanksi dengan memasukkan identitasnya ke dalam daftar hitam (blacklist) dan database CCTV analytics perusahaan.

Setelah seluruh proses selesai, petugas mengeluarkan pria tersebut dari area layanan Commuter Line sesuai prosedur yang berlaku.

Leza menegaskan, bergelantungan di sisi luar kereta maupun memasuki jalur rel tanpa izin merupakan tindakan yang sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun operasional perjalanan kereta.

Baca Juga: Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

“Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan dapat mengganggu operasional perjalanan Commuter Line. Keselamatan pengguna dan masyarakat merupakan prioritas utama kami," tegas Leza.

KAI Commuter juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan selama berada di area stasiun maupun menggunakan Commuter Line. Pengguna yang melihat tindakan membahayakan keselamatan perjalanan kereta diminta segera melaporkannya kepada petugas.

Load More