News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:12 WIB
Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA). (YouTube/Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengecam dugaan korupsi dana pakan satwa di KBS sebesar Rp 10,2 miliar sejak 2016 hingga 2024.
  • Rajiv meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum maksimal para pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.
  • Penyimpangan anggaran ini berdampak buruk pada penurunan fasilitas serta kesehatan satwa hingga menyebabkan kematian akibat kurangnya perawatan yang layak.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengecam keras munculnya dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan hewan tersebut diduga diselewengkan melalui laporan fiktif untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2016 hingga 2024.

Rajiv meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam manajemen pakan satwa selama delapan tahun terakhir.

"Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun, Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui, penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan bahwa jika nantinya terbukti secara sah di pengadilan, para pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal.

Hal ini penting untuk memberikan efek jera terhadap tindakan yang merugikan negara dan makhluk hidup tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengecam keras munculnya dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar. [DPR RI]

“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegas Rajiv.

Lebih lanjut, Rajiv menyoroti dampak nyata dari penyimpangan anggaran tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penurunan kualitas pengelolaan di KBS sangat terlihat, mulai dari fasilitas yang kotor dan rusak hingga kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan ada yang berakhir dengan kematian karena kurangnya perawatan.

”Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.” ungkapnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Menurut Rajiv, kasus ini tidak hanya sekadar soal kerugian finansial negara. Ada dimensi moral dan biologis yang jauh lebih besar karena menyangkut kesejahteraan makhluk hidup dan keberlangsungan konservasi.

Rajiv mengingatkan bahwa KBS merupakan lembaga konservasi ex situ yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelamatan satwa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023.

Aturan tersebut mewajibkan pengelolaan lembaga konservasi dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.

Oleh karena itu, ia mendesak agar pemeriksaan dilakukan juga dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi, bukan hanya dari sisi tindak pidana korupsi saja.

”Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” pungkasnya.

Load More