- Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengecam dugaan korupsi dana pakan satwa di KBS sebesar Rp 10,2 miliar sejak 2016 hingga 2024.
- Rajiv meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum maksimal para pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.
- Penyimpangan anggaran ini berdampak buruk pada penurunan fasilitas serta kesehatan satwa hingga menyebabkan kematian akibat kurangnya perawatan yang layak.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengecam keras munculnya dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan hewan tersebut diduga diselewengkan melalui laporan fiktif untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2016 hingga 2024.
Rajiv meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam manajemen pakan satwa selama delapan tahun terakhir.
"Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun, Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui, penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan bahwa jika nantinya terbukti secara sah di pengadilan, para pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal.
Hal ini penting untuk memberikan efek jera terhadap tindakan yang merugikan negara dan makhluk hidup tersebut.
“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegas Rajiv.
Lebih lanjut, Rajiv menyoroti dampak nyata dari penyimpangan anggaran tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penurunan kualitas pengelolaan di KBS sangat terlihat, mulai dari fasilitas yang kotor dan rusak hingga kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan ada yang berakhir dengan kematian karena kurangnya perawatan.
”Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.” ungkapnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Menurut Rajiv, kasus ini tidak hanya sekadar soal kerugian finansial negara. Ada dimensi moral dan biologis yang jauh lebih besar karena menyangkut kesejahteraan makhluk hidup dan keberlangsungan konservasi.
Rajiv mengingatkan bahwa KBS merupakan lembaga konservasi ex situ yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelamatan satwa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan tersebut mewajibkan pengelolaan lembaga konservasi dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.
Oleh karena itu, ia mendesak agar pemeriksaan dilakukan juga dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi, bukan hanya dari sisi tindak pidana korupsi saja.
”Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
-
Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!
-
Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?
-
Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag