News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tangkapan layar)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menyebut jurnalis dan LSM bermental londo ireng di JCC Senayan pada 23 Juli 2026.
  • Istilah londo ireng merujuk pada tentara Afrika KNIL abad ke-19, kini bermakna pembela kepentingan asing.
  • Perekrutan tentara Afrika oleh Belanda terjadi setelah Perang Jawa 1830 untuk mengatasi kekurangan personel militer.

Dalam sejumlah arsip militer, mereka dikenal sebagai pasukan yang disiplin, tangguh, dan memiliki kemampuan tempur yang baik.

Salah satu tokoh yang sering disebut dalam catatan sejarah ialah Jan Kooi, prajurit asal Elmina yang memperoleh penghargaan Militaire Willems-Orde setelah menunjukkan keberanian dalam Perang Aceh dengan menyelamatkan seorang perwira Belanda.

Presiden Harus Minta Maaf

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang melabeli jurnalis sebagai londo ireng. Menurutnya, pernyataan tersebut telah merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

Nany menegaskan, pernyataan Prabowo berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.

"Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU," kata Nany.

Atas dasar tersebut, kolisi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menyampaikan 4 tuntutan berikut:

  1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
  2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
  3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
  4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

Load More