News / Metropolitan
Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kolase pelaku curanmor di Matraman ditangkap polisis. (Ist)
Baca 10 detik
  • Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku curanmor berinisial ENR dan RDS di Lampung Timur pada Jumat, 24 Juli 2026.
  • Pelaku berinisial ENR menembak paha kanan warga di Matraman, Jakarta Timur, saat tepergok mencuri sepeda motor pada Sabtu, 18 Juli 2026.
  • Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan menahan kedua tersangka di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Suara.com - Pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang nekat menembak warga di Matraman, Jakarta Timur, berakhir di tangan polisi.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus keduanya di tempat persembunyian mereka di Desa Tebing, Lampung Timur.

Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan adalah ENR (23), sang eksekutor penembakan, dan RDS (21) yang bertugas sebagai joki motor.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa timnya bergerak cepat mengejar pelaku hingga ke luar pulau.

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” kata Kombes Iman dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/7/2026).

Kronologi Kejadian: Berawal dari Suara Langkah Kaki

Aksi kriminal ini terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, pada Sabtu (18/7/2026) siang bolong.

Kejadian bermula saat seorang saksi merasa curiga mendengar langkah kaki di depan rumahnya. Saat dicek, benar saja, dua orang tak dikenal tengah berupaya menggasak sepeda motor miliknya.

Saksi sempat berusaha menggagalkan aksi tersebut dengan mengetuk pintu dari dalam rumah. Panik, kedua pelaku langsung mencoba melarikan diri.

Baca Juga: Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

Namun, saat saksi hendak mengejar, nyalinya menciut setelah melihat salah satu pelaku menodongkan senjata api.

Saksi kemudian berteriak meminta tolong. Korban, yang berada di lokasi dan mendengar teriakan "Maling!", spontan berusaha menghadang laju motor pelaku. Di sinilah tindakan sadis dilakukan oleh tersangka ENR.

“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Kombes Iman.

Satu Pucuk Senpi Rakitan Disita

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, ENR dan RDS telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta melacak jejak kejahatan lain yang mungkin pernah dilakukan komplotan ini.

Atas tindakan nekatnya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat menanti mereka. (Antara)

Load More