News / Internasional
Minggu, 26 Juli 2026 | 12:32 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Juli 2026.
  • Media Malaysia menyoroti kasus tersebut sebagai tantangan serius bagi komitmen antikorupsi pemerintahan Prabowo Subianto.
  • Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri dari jaksa senior untuk menangani penyidikan kasus ini secara independen.

Suara.com - Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi sorotan media asing. Salah satu media negara tetangga, Malaysia mengulas kasus ini dalam salah satu laporannya.

Media Malaysia, Malay Mail menyebut kasus Febrie Adriansyah jadi tantangan serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto bagi kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi di Indonesia yang terseret perkara korupsi. Perkara ini akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air," ulas media Malaysia tersebut.

Menurut media Malaysia itu, ditetapkannya Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung menjadi sorotan karena eks Jampidsus itu sebelumnya menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi dalam penegakan hukum antikorupsi.

Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

"Kasus ini juga kembali menyoroti tantangan besar Indonesia dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik,"

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat lalu. Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.

Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.

Load More