News / Metropolitan
Minggu, 26 Juli 2026 | 16:47 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
  • Gubernur Pramono Anung mengancam mencabut izin perusahaan swasta yang menimbun sampah ilegal di Penjaringan.
  • Pemprov DKI mengerahkan puluhan truk serta alat berat untuk membersihkan lokasi penimbunan selama dua pekan.
  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga warga.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas perusahaan swasta yang terbukti membuang atau menimbun sampah secara ilegal. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah.

Menurut Pramono, langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya praktik penimbunan sampah di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," kata Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Sejumlah pekerja dinas kebersihan memilah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Kalibata, Jakarta, Senin (26/10).

Pramono menjelaskan, praktik tersebut dilakukan oleh pengelola sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, dalam praktiknya, sampah justru ditimbun di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.

Untuk menangani persoalan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 truk milik Dinas Lingkungan Hidup dan alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA). Pembersihan ditargetkan selesai dalam dua pekan dengan kapasitas pengangkutan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari.

Pramono juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) agar setiap laporan penumpukan sampah dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan lokasi yang dipenuhi sampah.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," ujarnya.

Pemprov DKI sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk kepada dua perusahaan pada 12 Mei dan 1 Juli 2026 karena terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.

Pramono menegaskan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta akan terus diperketat. Tanggung jawab hukum, menurutnya, tidak hanya melekat pada perusahaan pengangkut sampah, tetapi juga penghasil sampah dan pengelola kawasan yang mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah.

Baca Juga: Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Aturan itu memungkinkan pemberian sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, publikasi nama perusahaan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

"Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama," ujar Budi.

Load More