- BGN melarang dapur Program Makan Bergizi Gratis menggunakan barang bersubsidi di Jakarta pada 27 Juli 2026.
- Kepala BGN Sudaryono menegaskan akan menutup dapur MBG yang membandel tetap menggunakan komoditas subsidi tersebut.
- Pengelola dapur MBG diwajibkan membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah untuk melindungi peternak dari kerugian.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang-barang bersubsidi, mulai dari Minyakita, LPG 3 kilogram hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN Sudaryono bahkan menegaskan dapur MBG yang tetap membandel menggunakan komoditas bersubsidi akan ditutup.
Ia juga meminta bantuan masyarakat untuk memantau penggunaan komoditas subsidi tersebut di dapur MBG.
"Misalnya awak media menemukan, silakan dilaporkan dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Tak hanya melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga menginstruksikan seluruh dapur MBG membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), meskipun harga di tingkat peternak sedang anjlok di bawah harga acuan.
Sudaryono mencontohkan, ketika harga telur sempat turun hingga Rp12.500-Rp15.000 per kilogram di tingkat peternak, pengelola dapur MBG tetap diminta membeli sesuai HAP sebesar Rp25.000 per kilogram.
"Harus membeli telur di harga acuan pemerintah itu supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari peran Program MBG sebagai penyangga harga komoditas di tingkat produsen.
Serta untuk menjaga harga di tingkat peternak agar tidak anjlok.
Baca Juga: BGN Sapu Bersih Dapur MBG Bermasalah, 833 Ditutup dan Ratusan Pegawai Dipecat
"Namanya flooring price, supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan," jelas Sudaryono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
Review 3 Produk Eksfoliasi untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Harga Cuma Rp20 Ribuan
-
Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Dapur MBG Pakai Minyakita hingga Gas Melon, Ini Sanksinya!
-
Agent Kim Reactivated: Drama Aksi Penuh Strategi dengan Eksekusi Gokil!
-
Eksistensi Warga Kampung Kota Jakarta
-
Polisi Pastikan Tak Ada Racun di TKP Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
-
Segarkan Harimu! Ada Promo Beli 1 Dapat 2 di Sunpride Juice Bar Khusus Nasabah BRI
-
Bagaimana "Pamali" Menjadi Cara Masyarakat Kampung Kuta Menjaga Hutan Adat?
-
Terlanjur Sayang, Pasutri Singapura Baru Sadar Anak Angkatnya Diduga Korban Perdagangan Bayi dari RI
-
Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli