News / Nasional
Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB
Polisi melakukan olah TKP di klinik tempat Karumga Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan tewas. [Suara.com/Cornelius]
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengusut kematian Sutrimo.
  • Polda Metro Jaya menyelidiki kasus kematian Sutrimo dan membuka opsi ekshumasi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
  • Lembaga pengawas negara diminta mengawasi proses hukum agar transparan, bebas konflik kepentingan, dan memenuhi hak keluarga.

Mereka juga meminta Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, serta mendesak Presiden memberi perhatian khusus agar proses hukum berjalan adil dan hak publik atas informasi tetap terpenuhi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Adiyoga]

Polisi Buka Opsi Ekshumasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo dan belum dapat memastikan apakah korban meninggal secara wajar atau terdapat unsur pidana.

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi membuka kemungkinan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam apabila langkah itu diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Penyidik juga mengimbau keluarga korban segera membuat laporan apabila menemukan kejanggalan agar pendalaman dapat dilakukan melalui mekanisme hukum.

Di sisi lain, polisi masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami informasi yang mengaitkan Sutrimo selaku Kepala Rumah Tangga atau Karumga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penyelidikan sempat terkendala karena tempat kejadian perkara sudah tidak steril saat olah TKP dilakukan.

Untuk itu, penyidik kini mengandalkan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan korban, keterangan para saksi, serta sejumlah bukti lain guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.

Baca Juga: Puslabfor Bawa Bantal dan Kotak Hitam dari TKP Kematian Sutrimo, Pastikan Tak Ada Racun

Load More