Wakil Rektor Hingga Dosen Unsoed Dicecar KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Baru

Kamis, 17 September 2026 | 12:31 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Faqih]
  • Tujuh saksi dari Unsoed hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Selasa, 15 September 2026.
  • Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi temuan dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap jalur mandiri.
  • KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tujuh orang saksi yang merupakan wakil rektor, guru besar, dan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memenuhi panggilan penyidik di di Polresta Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (15/9/2026) lalu.

“Semua saksi yang dilakukan pemanggilan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Para saksi tersebut ialah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I), Noor Farid; Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II), Kuat Puji Prayitno; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV), Waluyo Handoko; serta Guru Besar di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Nana Sutikna.

Kemudian saksi lainnya ialah Dosen Fakultas Peternakan, Mochamad Sugiyarto; Dosen Fakultas Hukum, Weda Kupita; dan Dosen Fakultas Kedokteran, Untung Gunarto.

Budi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, salah satu hal yang didalami penyidik ialah hasil temuan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya.

“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya,” ujar Budi.

“Ini juga mengonfirmasi dokumen atau Barang Bukti Elektronik (BBE) yang didapatkan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan,” tambah dia.

Pada 9-10 September lalu, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi.

Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Wakil Rektor I, II, dan IV; rumah salah satu dosen; ruang Sekda Banyumas; serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.

Sebab, para pihak yang rumahnya digeledah itu diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang diterima di Unsoed.

“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ucap Budi pada Jumat (11/9/2026)

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).

Keenam tersangka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com