News / Metropolitan
Selasa, 28 Juli 2026 | 09:28 WIB
Warga melihat iklan judi online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Baca 10 detik
  • Penjaga SDN 001 Mantang berinisial AS ditangkap polisi karena memeras sepuluh murid SD sejak 2023.
  • Hasil pemerasan uang senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
  • Aparat Polsek Bintan Timur meringkus tersangka di Desa Mantang Besar dan menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum.

Suara.com - Alih-alih menjaga keamanan sekolah, seorang penjaga sekolah berinisial AS di SDN 001 Kecamatan Mantang justru menjadi momok bagi para siswanya.

Pria ini diringkus polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap belasan murid, yang hasilnya habis digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengakui telah memeras sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun.

Uang hasil "palakan" tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk memuaskan kecanduan judi online.

Aksi AS ini ternyata bukan baru sekali terjadi. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diduga telah melancarkan aksinya sejak tahun 2023. Dari setiap anak, AS mematok nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dalam keterangan pers dikutip Selasa (28/7/2026).

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

AS akhirnya berhasil diciduk di sebuah rumah di Desa Mantang Besar tanpa perlawanan.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkap AKP Aang.

Baca Juga: Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan hasil asesmen terhadap sepuluh korban, sebuah dompet hitam, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Aang. (Antara)

Load More