Bisnis / Energi
Selasa, 28 Juli 2026 | 15:35 WIB
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Foto Yaumal-Suara.com
Baca 10 detik
  • ESDM koordinasi atasi hambatan ekspor mineral mengandung LTJ.
  • Belum ada aturan batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
  • Pemerintah susun regulasi demi kepastian hukum dan ekspor.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai bergerak merespons terhambatnya ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Pemerintah kini mempercepat koordinasi lintas instansi untuk menuntaskan kekosongan aturan yang dinilai menjadi biang kerok tersendatnya pengiriman komoditas tersebut ke pasar global.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan persoalan tersebut saat ini tengah dibahas bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) guna mencari solusi atas kondisi yang terjadi di lapangan.

"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang," ujar Yuliot kepada wartawan di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Yuliot menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah melarang ekspor mineral mentah, termasuk mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang. Namun, hingga kini belum terdapat ketentuan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas yang diekspor.

Kekosongan aturan tersebut dinilai memicu ketidakpastian di lapangan dan berpotensi menghambat aktivitas ekspor, terutama bagi pelaku usaha yang mengekspor mineral dengan kandungan LTJ sebagai unsur ikutan, bukan komoditas utama.

Menurut Yuliot, Badan Mineral Indonesia saat ini tengah melakukan kajian untuk menetapkan ambang batas kandungan LTJ. Penetapan batas tersebut sekaligus akan mempertimbangkan kepentingan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

"Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia. Jadi dengan ini kita juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengungkapkan bahwa tersendatnya ekspor mineral yang mengandung LTJ dipicu oleh tumpang tindih serta kekosongan regulasi mengenai batas maksimal kandungan mineral ikutan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman meminta aparat penegak hukum tidak menghentikan aktivitas ekspor tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha, KSP telah memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menyusun ketentuan batas kandungan LTJ sekaligus merapikan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran ekspor mineral, sekaligus memastikan agenda hilirisasi sumber daya mineral tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah.

Load More