- ESDM koordinasi atasi hambatan ekspor mineral mengandung LTJ.
- Belum ada aturan batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
- Pemerintah susun regulasi demi kepastian hukum dan ekspor.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai bergerak merespons terhambatnya ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Pemerintah kini mempercepat koordinasi lintas instansi untuk menuntaskan kekosongan aturan yang dinilai menjadi biang kerok tersendatnya pengiriman komoditas tersebut ke pasar global.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan persoalan tersebut saat ini tengah dibahas bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) guna mencari solusi atas kondisi yang terjadi di lapangan.
"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang," ujar Yuliot kepada wartawan di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Yuliot menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah melarang ekspor mineral mentah, termasuk mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang. Namun, hingga kini belum terdapat ketentuan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas yang diekspor.
Kekosongan aturan tersebut dinilai memicu ketidakpastian di lapangan dan berpotensi menghambat aktivitas ekspor, terutama bagi pelaku usaha yang mengekspor mineral dengan kandungan LTJ sebagai unsur ikutan, bukan komoditas utama.
Menurut Yuliot, Badan Mineral Indonesia saat ini tengah melakukan kajian untuk menetapkan ambang batas kandungan LTJ. Penetapan batas tersebut sekaligus akan mempertimbangkan kepentingan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
"Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia. Jadi dengan ini kita juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengungkapkan bahwa tersendatnya ekspor mineral yang mengandung LTJ dipicu oleh tumpang tindih serta kekosongan regulasi mengenai batas maksimal kandungan mineral ikutan.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman meminta aparat penegak hukum tidak menghentikan aktivitas ekspor tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha, KSP telah memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menyusun ketentuan batas kandungan LTJ sekaligus merapikan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran ekspor mineral, sekaligus memastikan agenda hilirisasi sumber daya mineral tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang
-
61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83
-
Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih
-
Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?
-
2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang
-
Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu
-
Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM
-
Link Resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Cek Bansos Kemensos 2026, Begini Caranya