News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 15:38 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]
Baca 10 detik
  • Calon perangkat desa di Kabupaten Pati terpaksa menjual harta demi memenuhi permintaan uang Rp165 juta.
  • Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu.
  • Jaksa mendakwa Sudewo menerima total Rp2,4 miliar dari seleksi jabatan perangkat desa serta Rp3,8 miliar dari proyek kereta api.

Suara.com - Sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku harus menjual hingga menggadaikan harta benda untuk memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, saksi Dwi Purwanti mengungkap dirinya diminta menyiapkan uang Rp165 juta jika ingin mengisi jabatan Kepala Urusan Keuangan Desa Ronggo.

Dwi mengatakan permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, setelah dirinya dihubungi.

"Saya dihubungi oleh Pak Sutrisno, Kades Ronggo. Diminta menyiapkan Rp165 juta kalau mau mengisi jabatan kaur keuangan," katanya.

Dwi mengaku hanya diberikan waktu satu hari untuk menyediakan uang tersebut. Kondisi itu membuatnya terpaksa mencari pinjaman dari keluarga dan tetangga.

Bupati Pati nonaktif Sudewo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Selain Dwi, saksi lain bernama Sulastri juga mengungkap pengalaman serupa. Ia mengaku menjual emas dan sepeda motor, serta menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi permintaan uang Rp165 juta saat mengikuti proses seleksi Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo.

Sementara itu, Nur Faidah menyebut dirinya harus menjual emas dan memakai tabungan pribadi untuk membayar uang dengan nominal yang sama ketika mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan dan Kepala Desa Arumanis Sumarjono dalam pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Baca Juga: Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Keduanya disebut memiliki peran sebagai tim sukses Sudewo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jaksa mendakwa Sudewo menerima uang sebesar Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa periode 2025–2026.

Selain perkara tersebut, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Load More