News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus dalam rapat kerja. [Bidik layar]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus diduga mengusir dan mengejek jurnalis saat hendak meliput rapat, Kamis (30/7/2026).
  • Komisi II DPR RI menggelar rapat masa reses bersama Kemendagri dan kepala daerah untuk mengevaluasi skema keuangan daerah.
  • Rapat tersebut difokuskan pada kebijakan Transfer Keuangan Daerah guna menjaga stabilitas fiskal dan mengatasi beban anggaran PPPK.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus diduga melecehkan rombongan jurnalis yang hendak meliput rapat dengar pendapat antara komisi itu dengan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (30/7/2026).

Deddy mengusir wartawan yang berada di pinggiran ruangan untuk meliput, dan menyebut mereka "seperti rombongan sirkus."

"Jangan di sini, seperti sirkus saja, tolong ke atas semuanya," kata Deddy.

Kontan saja pengusiran serta ejekan tersebut membuat jurnalis kesal, dan mencoba mempertanyakan alasan Deddy berbuat hal tersebut.

Hari ini, Komisi II DPR memang masih menggelar rapat meski dalam masa reses. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, agenda rapat kali ini adalah memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Pertemuan krusial ini diagendakan untuk membedah ulang skema keuangan daerah yang dinilai perlu segera dievaluasi, terutama terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang anggarannya mulai membebani daerah.

Dia menegaskan, langkah ini telah mendapatkan restu dari pimpinan DPR RI. Urgensi dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa stabilitas fiskal di tingkat daerah tetap terjaga, meskipun kondisi ekonomi global sedang memberikan tekanan yang cukup hebat terhadap kas negara maupun daerah.

"Kami atas arahan serta persetujuan pimpinan DPR, pada masa reses ini memang mengadakan RDP dan RDPU dengan Mendagri Tito Karnavian serta kepala daerah seluruh Indonesia," kata dia.

Fokus pertama yang akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut adalah mengenai kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Ketua DPR: Jangankan Ngopi, ASN Guru Mau Liburan Saja Serba Salah!

Menurut Rifqinizamy, tidak semua daerah memiliki kemampuan finansial yang sama. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan atau klasterisasi yang lebih detail untuk menentukan daerah mana yang berhak mendapatkan kelonggaran atau relaksasi kebijakan.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri diharapkan mampu memberikan formula yang adil, sehingga daerah-daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pusat tidak mengalami kelumpuhan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Load More