- KPK menetapkan empat tersangka dari OTT yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
- Kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster, yaitu dugaan pemerasan oleh bupati serta oknum internal KPK terkait pengurusan perkara.
- Peristiwa ini merupakan operasi tangkap tangan kedelapan belas yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
"Klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum internal KPK terhadap Bupati Pemalang terkait pengurusan perkara.
"Klaster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," ujarnya.
Budi menegaskan KPK akan melakukan evaluasi dan pembenahan internal untuk memitigasi risiko sekaligus mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati. Jika mengetahui adanya modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lain yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," tutur Budi.
Baca Juga: Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK
Ia juga memastikan seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," tegasnya.
Kasus ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Tentang Luka yang Kusimpan Sendiri: Tak Semua Rumah Menjadi Tempat Pulang
-
Rekam Jejak Mantan Wakapolri Oegroseno, Pernah Dicopot karena Lawan Arus
-
Persija Babak Belur di Piala Presiden 2026, STY Ucap Begini Saat Disinggung Kans vs Persib
-
4 Cleanser Zinc PCA, Bersihkan Kotoran Kulit Berminyak Tanpa Bikin Ketarik
-
Relokasi Pabrik Perusahaan Global Lagi Jadi Tren, Indonesia Punya Peluang Tarik Investasi
-
Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
Ngaku Baru Tahu Negara Bocor Setelah Jadi Presiden, Prabowo Dinilai Cuma Omon-omon Tanpa Solusi
-
CEO Grammy Tanggapi BTS yang Putuskan Tak Ajukan Lagu ke Ajang Penghargaan
-
Berbeda dengan Persib, Nasib Persija di Piala Presiden 2026 di Ujung Tanduk