News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan empat tersangka dari OTT yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
  • Kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster, yaitu dugaan pemerasan oleh bupati serta oknum internal KPK terkait pengurusan perkara.
  • Peristiwa ini merupakan operasi tangkap tangan kedelapan belas yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

"Klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum internal KPK terhadap Bupati Pemalang terkait pengurusan perkara.

"Klaster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," ujarnya.

Budi menegaskan KPK akan melakukan evaluasi dan pembenahan internal untuk memitigasi risiko sekaligus mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati. Jika mengetahui adanya modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lain yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," tutur Budi.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK

Ia juga memastikan seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," tegasnya.

Kasus ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Load More