News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:40 WIB
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Baca 10 detik
  • Komisi Yudisial menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tingkat pertama dalam kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.
  • Abhan Misbah menyatakan laporan masyarakat tersebut sedang dikaji lebih lanjut di Gedung KY, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
  • Komisi Yudisial akan segera memanggil para pihak terkait untuk proses klarifikasi guna memastikan bukti pelanggaran tersebut.

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan, KY aktif memantau penanganan perkara di dua kasus tersebut yakni Andrie Yunus di Pengadilan Militer dan Nadiem Makarim di pengadilan umum.

"Jadi disamping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, kedua laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh KY. Baik laporan dari Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dia menyebut, KY akan melakukan kajian lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor.

Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.

"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Tapi, Abhan melanjutkan, pihaknya bekerja tentu dibatasi waktu dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Pengamat: Masyarakat Main Hakim Sendiri karena Tak Lagi Percaya Hukum

"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.

Terkait dugaan pelanggarannya, Abhan mengatakan, untuk laporan Nadiem Makarim dugaannya sesuai dengan laporan yang dilayangkan yakni ada 12 poin dugaan pelanggaran.

Tapi untuk membuktikan pelanggarannya apa saja menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.

"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," katanya.

Pada Selasa (6/7), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).

Keempat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, Mardianto.

Sementara itu, Andrie Yunus, melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5).

Load More