- Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dua tahun penjara terkait kasus pemerasan.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jaksa masih mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah banding selanjutnya.
- Vonis dua tahun penjara tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.
Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Terhadap putusan tersebut, Budi menyebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim untuk mengajukan banding atau tidak.
“Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir,” ujar Budi.
Dia menegaskan setiap langkah yang diambil KPK akan didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan.
“Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” tandas Budi.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu yakni 8 tahun 6 bulan. JPU KPK juga meminta agar Abdul Wahid membayar hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 500 juta.
Baca Juga: Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
Berita Terkait
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Profil Lilik Budi Supriyanto, Pengusaha dan Ayah Staf Admin KPK yang Terseret Kasus Bupati Pemalang
-
Peran Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan
-
Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak
-
Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Ramai Pagar Tinggi di Mal, APPBI Buka Suara
-
4 Moisturizer Centella Asiatica untuk Jerawat Terbaik, Redakan Kemerahan Menurut Klaim
-
Kenapa Jepang Sering Diguncang Gempa Bumi Besar?
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat