News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:28 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dua tahun penjara terkait kasus pemerasan.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jaksa masih mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah banding selanjutnya.
  • Vonis dua tahun penjara tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Terhadap putusan tersebut, Budi menyebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim untuk mengajukan banding atau tidak.

“Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir,” ujar Budi.

Dia menegaskan setiap langkah yang diambil KPK akan didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan.

“Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” tandas Budi.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu yakni 8 tahun 6 bulan. JPU KPK juga meminta agar Abdul Wahid membayar hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 500 juta.

Baca Juga: Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Load More