- Staf administrasi KPK Setya Budi membocorkan informasi perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
- Lilik menggunakan informasi tersebut untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga Rp1,2 miliar.
- KPK resmi menahan para tersangka pada hari Kamis di Jakarta Selatan dan menyelidiki aliran dana.
Taufik menjelaskan bahwa Lilik memanfaatkan anaknya untuk yang bisa memberikan informasi terkait KPK. Lilik sendiri berlatar belakang di lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," ungkapnya.
Modus Pemerasan
Setya membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi untuk memeras Anom.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Informasi dari Setya ini digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa ia bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di KPK.
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," tuturnya.
"Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tambah dia.
KPK menegaskan oknum pegawainya itu akan tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewas KPK juga akan dilibatkan untuk urusan sanksi etiknya.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.
Pengusutan Potensi Perkara Lain
KPK menyebutkan Setya kerap menerima aliran uang dari ayahnya tersebut.
"Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Tapi untuk perkara Bupati Pemalang belum ada pembagian dari Lilik ke Setya. Terkait bukti aliran uang itu ditemukan dari sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan KPK.
"Tapi, khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp1,2 miliar kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi," tuturnya.
Untuk itu, KPK mendalami apakah ada pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya. Ke depannya, Taufik memastikan KPK akan mengevaluasi untuk mencegah kebocoran dokumen kembali.
"Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya," sebutnya.
Perketat Pengamanan Sistem KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons soal pegawai staf administrasi di KPK jadi tersangka terkait kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Setyo menegaskan peristiwa tersebut menjadi bahan introspeksi bagi lembaganya agar kejadian serupa tidak terulang.
"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Setyo, kasus tersebut juga berdampak terhadap moral dan kinerja internal KPK.
Pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi sekaligus meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan pegawai tersebut.
"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ucapnya.
Sebagai langkah perbaikan, KPK akan memperketat sistem pengamanan dokumen dan informasi, terutama dalam proses distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan.
Akses terhadap dokumen tersebut juga akan dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucapnya.
Selain itu, KPK akan menerapkan sistem pencatatan atau log akses terhadap dokumen, termasuk siapa yang membuka dokumen, kapan diakses, dan berapa lama dokumen tersebut dibuka.
"Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," tuturnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Profil Lilik Budi Supriyanto, Pengusaha dan Ayah Staf Admin KPK yang Terseret Kasus Bupati Pemalang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dari Titik Terendah hingga Dipercaya Kelola Uang Rp 3 Miliar, Inspirasi dari Jafar Tri Maulana
-
Seteru dengan Pramoedya hingga Si Oyen: Sisi Lain Buya Hamka dalam Ayah
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Timor Leste: Mitchell Baker Cetak Berapa Gol?
-
Cushion Glowsophy Oksidasi atau Tidak? Ini Klaim Lengkap 2 Variannya
-
Odoo Indonesia Ekspansi Kantor Baru, Perkuat Ekosistem Digital Hub di BSD City
-
Di Balik Pengalaman Relaksasi, Spa Menyimpan Jejak Karbon yang Tak Terlihat
-
Mengapa Film Hollywood Kerap Keliru Menggambarkan Letusan Gunung Berapi?
-
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api
-
Dokter yang Tangani Sutrimo Bakal Diperiksa! Polisi Dalami Dugaan Tewas Mulut Berbusa
-
Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog