News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:03 WIB
Ilustrasi pilot (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 70.114 butir ekstasi oleh pilot Malaysia berinisial MSO di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Pelaku menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dalam kondisi positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain berdasarkan tes urine.
  • Petugas menyita barang bukti narkotika dan menetapkan MSO sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 70.114 butir pil ekstasi yang dilakukan oleh seorang pilot asal Malaysia berinisial MSO.

Pria berusia 39 tahun itu melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dalam kondisi terpengaruh sabu, ekstasi, dan kokain.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan MSO terbukti menggunakan narkotika setelah dinyatakan positif dalam tes urine.

Hengky menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena MSO telah menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dalam pengaruh narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," kata Hengky di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026).

Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)

Hengky mengatakan 70.114 butir pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di Jakarta. Selain menyita ekstasi seberat 25 kilogram, petugas juga menyita sabu dalam paket kecil.

"Perkiraan kami, sabu tersebut digunakan oleh yang bersangkutan, sementara ekstasinya akan disebarluaskan di Indonesia," kata Hengky.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh 14 bungkus yang dibawa pelaku dipastikan mengandung MDMA, sedangkan paket kecil lainnya positif mengandung metamfetamin.

Atas dasar itu, penyidik menetapkan MSO sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Load More