News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:27 WIB
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa pihak swasta Geisz Chalifah di Gedung Merah Putih Jakarta pada Rabu 29 Juli 2026.
  • Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menjerat Rita Widyasari.
  • KPK sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korporasi pada Februari 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Geisz dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GC selaku pihak swasta," ujarnya.

Selain Geisz, KPK juga memanggil seorang notaris berinisial SG untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan kepastian terkait kehadiran SG dalam pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Dea]

Pada pekan ini, penyidik KPK juga telah memeriksa suami Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril alias Benny. Selain itu, empat saksi lain dari kalangan perusahaan dan pelaku usaha turut dimintai keterangan.

Kasus yang menyeret Rita Widyasari berawal dari penetapannya sebagai tersangka pada 2017 terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian izin perkebunan kelapa sawit. Penyidikan kemudian dikembangkan pada 2018 dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK turut mengusut dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Ketiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca Juga: Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

Load More