Masuk Lewat Dumai, 49,85 Ton Kacang Tanah Selundupan Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi

Rabu, 16 September 2026 | 13:50 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton atau setara 1.536 karung yang siap diperdagangkan di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
  • Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan 49,85 ton kacang tanah impor tanpa dokumen resmi di Jakarta.
  • Komoditas ilegal tersebut masuk dari luar negeri melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat untuk diperdagangkan.
  • Penyidik menyita berbagai barang bukti pendukung serta tengah menelusuri rantai distribusi dan pihak yang bertanggung jawab.

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan kacang tanah impor sebanyak 49,85 ton atau setara 1.536 karung. Komoditas pangan tersebut diduga masuk dari luar negeri melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut lewat jalur darat menuju Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kacang tanah ilegal itu telah disiapkan untuk diperdagangkan di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Victor di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Penindakan dilakukan setelah pihak terkait tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang diwajibkan dalam kegiatan impor dan tata niaga pangan. Dokumen tersebut di antaranya Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina.

Selain mengamankan 49,85 ton kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung. Di antaranya berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.

Penyidik kini masih menelusuri rantai distribusi komoditas tersebut, mulai dari proses masuk melalui Dumai, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran di Jakarta dan sekitarnya.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengungkap asal-usul kacang tanah sekaligus pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan impor ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan masih berlangsung dan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.

"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," ujar Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal melalui layanan kontak Polri 110. (Antara)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com